Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai: Baju Bekas Mengganggu Harga Diri Bangsa

Kompas.com - 05/07/2014, 17:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Guyuran baju-baju bekas yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-Mei 2014 masih tinggi. Sepanjang periode tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, menangani 82 kasus impor tekstil dan produk tekstil (TPT) terlarang, dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,162 miliar.

“Baju bekas itu komoditi larangan, sehingga ada pembatasan. Kenapa? Pertama, dia mengganggu industri garmen. Kedua, mengganggu harga diri bangsa. Masa pakai barang bekas orang. Belum lagi masalah kesehatan, apakah barang itu bebas dari kuman?,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Agung Kuswandono ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat malam (4/7/2014).

Agung menuturkan, setiap seminggu sekali DJBC menangkap kapal-kapal yang mengangkut baju-baju bekas dari Singapura dan Malaysia.  Dia menambahkan, dalam satu kapal ditemukan puluhan karung baju bekas, di mana setiap karung terdiri sekitar 300 potong pakaian. Baju-baju bekas umumnya masuk melalui jalur Selat Malaka, Nunukan, Tarakan, serta Pare-Pare.

“Dari 82 kasus itu mungkin ada yang lolos, karena banyaknya pintu masuk di daerah perbatasan. Itu setiap hari ratusan kapal bolak-balik. DJBC sebenarnya ada di pintu masuk itu, tetapi jumlah pegawai terbatas dan semakin banyak barang masuk. Jadi kita harus kerjasama dengan TNI dan Kepolisian,” ujar Agung.

Lebih lanjut Agung membenarkan, tingginya kasus impor TPT terlarang, pada Januari-Mei 2014, disebabkan masih ada permintaan dari dalam negeri. Dia mencontohkan, Pasar Senen merupakan salah satu tempat penampungan baju-baju bekas tersebut. Meski demikian, dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah temuan DJBC turun 13,68 persen.

Berdasarkan data DJBC, pada Januari-Mei 2013 ditemukan 95 kasus impor TPT terlarang, dengan potensi kerugian mencapai Rp 622,4 juta. (baca juga: "Lemari Besar" Pakaian Bekas itu bernama Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com