Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Pemerintah Harusnya Paksa Pemilik Mobil Beli Pertamax

Kompas.com - 26/08/2014, 02:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Soomeng mengatakan, pemerintah tidak melanggar undang-undang terkait upaya melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mobil mengisi Pertamax, motor mengisi Premium? Boleh itu dilakukan pemerintah, namanya kebijakan. Tidak melanggar undang-undang. Pemerintah itu memiliki kewenangan dan diskresi sesuai UU,” kata Andi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dia menjelaskan, badan seperti BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penyaluran BBM ber-PSO (Public Service Obligation). “Kalau BPH, dia bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan sebagai badan pelaksana,” imbuh Andi.

Menurut Andi, kebijakan seperti “Pertamax untuk mobil, dan Premium untuk motor” hanya bisa dilakukan minimal dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun, sebagaimana diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak mengambil kebijakan tersebut.

Yang jelas, kata Andi, keputusan PT Pertamina yang membatasi alokasi BBM bersubsidi dianggap tidak tepat. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan kelangkaan. “Yang datang duluan dapat, yang datang belakangan kehabisan,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Andi, Pertamina membatasi konsumen, sehingga orang yang berhak, bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “(BBM subsidi) Ini milik semua orang lho, 250 juta orang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com