Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 69 Tahun, Indonesia Akhirnya Punya UU Kelautan

Kompas.com - 30/09/2014, 08:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah berhasil menancapkan tonggak sejarah dalam pengelolaan laut Indonesia. Dalam rapat Paripurna, Senin (29/9/2014), Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan disahkan menjadi UU Kelautan. Untuk pertamakalinya, Indonesia memiliki UU Kelautan setelah 69 tahun merdeka.

"Apakah dapat disetujui untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Mohamad Sohibul Iman, kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan kompak.

Dalam sambutannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, UU Kelautan ini merupakan produk hukum pertama yang dihasilkan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI.

UU Kelautan, sebut Sharif diharapkan dapat menegaskan identitas Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang berciri nusantara dan maritim. Menurut Sharif, RUU Kelautan yang baru saja disetujui paripurna DPR ini telah melampaui rentang waktu panjang.

Inisiatif pembentukan UU Kelautan sudah digulirkan sejak zaman pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Dalam perkembangannya inisiatif ini sempat terhenti terkait kewenangan legislasi DPD.

Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi no.92/PUU/X/2012 yang menetapkan bahwa DPD dapat mengajukan RUU, maka DPD kembali melanjutkan pembahasan RUU Kelautan. Pada akhirnya, dalam rapat Paripurna Senin malam, RUU Kelautan disahkan sebagai UU Kelautan.

"Kehadiran UU Kelautan sangat diperlukan agar kebijakan nasional pengelolaan laut terintegrasi, dan saya tegaskan bahwa UU ini tidak tumpang tindihnya dengan peraturan yang sudah ada," tegas Sharif.

Lebih lanjut Sharif mengatakan, UU Kelautan penting bagi bangsa Indonesia karena dua alasan. Pertama, Indonesia merupakan penggagas konsepsi Negara Kepulauan berciri nusantara. Kedua, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sudah barang tentu mengandung potensi ekonomi, keanekaragaman hayati, dan budaya bahari.

"Oleh sebab itu, keberadaan UU Kelautan ini menjadi sangat urgen bagi bangsa Indonesia," ujar dia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, potensi ekonomi kelautan Indonesia diperkirakan mencapai 1,2 triliun dollar AS per tahun. Potensi ekonomi tersebut dibagi empat kelompok, yakni SDA terbarukan, SDA tak terbarukan, energi kelautan, serta jasa lingkungan (environmental services).

baca juga: Menteri Kelautan: Asing Dilarang Beli Pulau di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com