Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Penurunan Harga BBM Hanya Dinikmati Pengguna Kendaraan Pribadi"

Kompas.com - 19/01/2015, 11:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah untuk bersama-sama dengan Organda dan pemangku kepentingan lain, sesegera mungkin menyusun formulasi penetapan tarif angkutan umum dalam kota.

Terus berubahnya harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi momen untuk mengkaji-ulang penetapan tarif secara periodik.

Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jangan sampai penurunan harga BBM tidak ada manfaatnya bagi masyarakat menengah ke bawah, yang notabene banyak menggunakan jasa angkutan umum.

“Jangan sampai, turunnya harga BBM hanya dinikmati pemilik kendaraan pribadi. Kalau tidak ini akan menjadi paradoks bahwa pemerintah ingin mendorong penggunaan angkutan umum,” kata Tulus kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Paling tidak, lanjut dia, pemerintah bisa melihat pergerakan harga BBM dalam 3-6 bulan. Tulus mengatakan, pemerintah provinsi harus membahas hal ini segera dan menetapkan kebijakan tarif yang lebih permanen.

“Kalau dulu tarif naik lantaran kenaikan harga BBM. Sekarang harga BBM turun, harusnya tarif ikut menyesuaikan,” kata dia.

Dia bilang, selain harga BBM ada dua indikator lain yang bisa dijadikan acuan untuk menyusun formulasi tarif, yakni kurs rupiah serta inflasi. Kendati begitu, Tulus bilang, kalau pemerintah enggan mengintervensi instrumen tarif, setidaknya pemerintah bisa memberikan insentif kepada pengusaha angkutan.

“Misalkan biaya pajak kendaraan, atau bea masuk suku cadang. Sehingga harganya lebih murah. Kalau itu bisa diberikan, saya kira bisa, tidak harus naik tarif (ketika harga BBM kembali naik). Kan ironis, ketika kendaraan pribadi diberikan insentif fiskal, seperti LCGC, tapi angkutan umum justru tidak,” kata dia.

Senada, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, pemerintah memang sulit melakukan intervensi ke tarif, jika harga BBM sudah tidak lagi disubsidi.

Intervensi pemerintah bisa dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM), baik keselamatan dan pelayanan. Standar pelayanan meliputi diantaranya frekuensi ketersediaan armada, ketersediaan kursi penumpang, kondisi fisik dari kendaraan itu sendiri, serta terminal penumpang.

Sementara itu, keselamatan meliputi diantaranya kepatuhan perusahaan otobus melakukan uji layak kendaraan, dan juga pengetahuan uji kompetensi dari pengemudi, serta kondisi kendaraan yang layak jalan.

“Kalau pemerintah mau fokus ke situ saja, saya kita bisa (tarif itu) self-regulating. Nah yang menjadi pertanyaan, ketika pemerintah tidak mau masuk ke instrumen tarif, apakah operator angkutan umum itu terjadi kompetisi?” ujar Danang dihubungi Kompas.com, Minggu (18/1/2015).

Sayangnya, Danang menengarai para operator berpeluang menjadi ‘kartel’ alias janjian menentukan tarif sendiri. Jika sudah demikian, yang terbentuk adalah pasar ologipoli. “Jika tidak terjadi kompetisi,masyarakat yang dirugikan,” ucap dia.

baca juga: Harga Premium Turun, Seharusnya Harga Barang Juga Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com