Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Batasi Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan

Kompas.com - 21/01/2015, 11:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies yang boleh ditangkap.

Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran No 18/Men- KP/I/2015. Dikutip dari situs resmi www.kkp.go.id, Rabu (21/1/2015), pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.

Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster berukuran berat di atas 200 gram, kepiting di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.

Selanjutnya, mulai bulan Januari 2016, aturan semakin diperketat. Rinciannya, lobster harus memiliki panjang karapas di atas 8 sentimeter atau berbobot lebih dari 300 gram, kepiting berukuran panjang karapas lebih dari 15 sentimeter atau berbobot lebih dari 350 gram, serta rajungan dengan lebar karapas lebih dari 10 sentimeter atau berat minimal 55 gram.

Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Beleid ini ditandatangani oleh Susi pada 20 Januari 2015.

Baca juga: Target Menteri Susi: Masyarakat Kecil Bisa Beli Ikan Bawal Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com