Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lihat UU Penerbangan Tidak Dijalankan, Pak Jonan Marah-marah"

Kompas.com - 26/02/2015, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak akan memundurkan waktu penerapan Undang-undang Penerbangan terkait kewajiban setiap maskapai minimal memiliki 5 pesawat berstatus hal milik dan 5 pesawat berstatus sewa. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah terlampau kesal lantaran peraturan itu tak dijalankan maskapai sejak 2009 silam.

"Pak Jonan masuk kesini (Kemenhub), melihat peraturan (UU Penerebangan) enggak dijalanin, marah-marah," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, Kemenhub sudah memberikan banyak waktu kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Oleh karenanya tak ada waktu tambahan penerapan peraturan itu. Kemenhub sendiri sudah memberikan batas waktu sampai 1 Juni 2015 kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan tak juga memenuhi aturan, maskapai akan dicabut izin operasinya.

"Pokoknya sampai 1 Juni, kalau tidak juga ya pasti kita cabut (izin operasinya), " kata dia.

Meski begitu, Barata mengaku belum mengetahui siapa saja maskapai yang belum memenuhi aturan itu. Dia pun memintamasyarakat bersabar menunggu sampai tenggat waktu 1 Juni 2015 nanti.

Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan bahwa peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam.

Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air. Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya. (baca: Maskapai yang Tak Miliki 10 Pesawat Akan di Cabut Izin Operasinya )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com