"Keterlaluan. Saya baca di media masa dan dengar menurut pendapat saya itu hal tidak perlu," ucap politisi Partai Golkar itu, Jakarta, Kamis (3/4/2015).
Menurut Fadel, pejabat eselon III dan eselon IV seharusnya malah sewa mobil. Dengan begitu, anggaran lebih efisien. "Kalau semua harus memiliki mobil, maintenance mahal," kata Fadel.
Fadel lebih lanjut mengatakan pengalamannya ketika menjabat sebagai Gubernur Gorontalo. Waktu itu, ia hanya mengizinkan pejabat eselon II yang membeli mobil, dengan pelat nomor merah.
"Yang lainnya itu semuanya sewa. Akibatnya, lebih efisien. Tiba-tiba sekarang saya baca begitu. Kan heran saya," sesal Fadel.
Sebelumnya, dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Baca juga: Menkeu Mengaku Tak Tahu soal Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.