Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Jaminan Pensiun 8 Persen Mulai Berlaku Juli 2015

Kompas.com - 08/04/2015, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang terdiri dari pemberi kerja sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen mulai diterapkan pada Juli 2015.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan hal itu merupakan hasil rapat koordinasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini.

"Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja," kata Menaker dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2015).

Hadir dalam rakor ini Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker R. Irianto Simbolon, Plt Dirjen PPK Kemnaker Muji Handaya, Direktur Harmonisasi Dtijen Peraturan Perundang-undangan Kemkumham Nasrudin, Ketua DJSN Chazali H. Situmorang, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Menaker Hanif mengatakan pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya berbagai instansi terkait yaitu, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.

“RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Hanif.

Dalam subtansi akhir RPP itu dijelaskan peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara. Adapun bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029.

“Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut , masa iur minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun, “ kata Hanif.

Dalam RRP dijelaskan pula  manfaat program jaminan pensiun adalah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com