Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Akan Terapkan Kemasan Polos, Ekspor Rokok Indonesia Terancam

Kompas.com - 25/06/2015, 13:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah negeri kanguru, Australia, kini giliran Singapura yang berencana menerapkan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan ini tentu akan membuat ruang gerak industri rokok Indonesia kian sempit. Sebab, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menyatakan, Indonesia adalah eksportir terbesar kedua produk rokok ke Singapura setelah Tiongkok yang meraup "kue" pasar sebesar 20,39 persen.

"Apabila kebijakan plain packaging diterapkan Pemerintah Singapura, diperkirakan, ini akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," kata Nus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2015).

Pada 2014, ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura mencapai 139,99 juta dollar AS, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai 154,96 juta dollar AS.

Pemerintah Singapura, melalui Kementerian Kesehatan Singapura, pada Kamis (12/3/2015), menyatakan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.

Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya ialah program Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Terkait rencana tersebut, Nus menuturkan, Pemerintah Indonesia dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia perlu menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pemerintah Singapura sendiri berencana mengadakan konsultasi publik akhir 2015 untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan terkait. Nus mengatakan, pemerintah dan produsen akan memberikan argumentasi yang kuat.

Saat bersengketa dengan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tidak ada hubungannya dengan kesehatan. Atas dasar itu, penerapan kemasan polos menjadi tidak relevan.

Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos yang akan diterapkan Pemerintah Singapura ialah mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kemasan seragam dan dengan warna tertentu serta menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok.

Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan, tanpa logo perusahaan, dan tanpa merek dagang. Setelah Singapura, tampaknya kebijakan yang sudah diterapkan di Australia ini akan diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com