Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti "Obat" PHK dari Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2015, 08:33 WIB

KOMPAS.com - Pengusaha kerap menyindir kebijakan pemerintah lewat perumpamaan semacam obat penurun panas untuk mengobati penyakit kritis. Panasnya turun tapi biang penyakitnya masih bersemayam. Sindiran ini biasanya digunakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang seringkali dianggap tidak menyentuh akar persoalan.

Namun kali ini pemerintah justru seperti kurang menambah  resep obat penurun panas penawar kondisi ekonomi yang tengah meriang. Pilihan kebijakan yang ditempuh membutuhkan waktu berbilang bulan hingga tahunan sampai manfaatnya bisa dirasakan.

Tengok saja isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang terkait upaya pemerintah menahan laju PHK. Alih-alih dampaknya langsung terasa, upaya yang dilakukan pemerintah sementara ini baru bicara di tataran “akan”.

Jika dicermati banyak program dan rencana kebijakan yang termasuk dalam paket jilid I sebetulnya pekerjaan rumah yang sudah sekian lama belum juga beres. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, misalnya, sudah dibahas dan menjadi polemik sejak beberapa tahun lalu.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo menyebut, rencananya September ini juga beleid tersebut bakal diundangkan. Nantinya, kepastian formula kenaikan upah pekerja akan membuat rencana bisnis yang disusun pengusaha lebih terukur.

Dengan begitu, tak perlu ada lagi gejolak akibat kenaikan upah yang berujung pada PHK karyawan. “PP ini bukan cuma untuk mencegah PHK tapi bagaimana menarik investasi cepat masuk,” kata Wahyu.

Hanya, aturan ini pun baru bisa dirasakan manfaatnya, paling cepat awal tahun depan, yakni saat dilakukan penyesuaian upah minimum. Dengan begitu, arus PHK yang sedang terjadi saat ini juga tak bisa diredam seketika. “Apa pun yang pemerintah lakukan, harusnya bisa langsung berdampak menekan laju PHK,” kata Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kebijakan lain yang masih ditunggu mujarab tidaknya terkait stimulus bagi eksportir lewat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada 20 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo meneken persetujuan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 1 triliun untuk lembaga yang juga dikenal dengan nama Indonesia Eximbank itu. “LPEI nanti memberikan pembiayaan modal kerja bagi eksportir biar dia bisa melanjutkan produksi, nggak perlu PHK,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (baca juga: Dua Paket Kebijakan Ekonomi Diyakini Perkuat Rupiah)

Kontraproduktif
Kebijakan lain yang tidak terangkum dalam Paket September justru dinilai kontraproduktif dengan upaya menahan laju PHK. Misalnya, terkait kenaikan cukai rokok dan kewajiban membayar pita cukai di muka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com