Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kusrin Si Perakit TV Itu Akhirnya Punya SNI

Kompas.com - 19/01/2016, 14:48 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, hari ini bisa bernapas lega. Setidaknya, usaha perakitan televisinya sejak hari ini tidak akan diganggu oleh persoalan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) lagi.

Sertifikat SNI ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Indonesia Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).  

"Mulai sekarang, saya bisa melanjutkan usaha saya yang sempat terhenti hampir 8 bulan," ujar pria yang hanya lulusan SD ini, di Jakarta, Selasa.

Namun, usahanya untuk dapat sertifikat SNI tidaklah mudah. Kusrin mengaku, proses yang harus dia tempuh untuk mendapatkan sertifikat ini memakan waktu 7 bulan.

Selama itu, usahanya terpaksa berhenti. Kusrin mengaku, waktu kosong tersebut dia gunakan hanya untuk reparasi dan pelayanan garansi bagi para pelanggan.

"Jadi, selama tutup, kami hanya reparasi, omzetnya sehari hanya Rp 15 juta," ujar Kusrin.

Selain proses yang memakan waktu 7 bulan, Kusrin juga mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta.

"Untuk awal Rp 20 juta dan untuk uji lab Rp 5 juta per merek yang diujikan. Saya ujikan 3 merek," ujar Kusrin.

Dia juga sempat mengeluhkan soal sistem uji laboratorium. Jarak yang jauh menjadi kendala karena uji lab dilakukan di Bandung, sedangkan Kusrin saat itu berdomisili di Surabaya.

"Yang ribet itu adalah bolak balik Bandung-Surabaya," kata dia.

Kusrin mengaku tidak ada asistensi dari pihak pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada asistensi dari pemerintah daerah. Saya tahu dianjurkan untuk daftar SNI saja oleh pihak polda," ujar dia.

Sebelumnya, Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, semua televisi rakitan Kusrin yang berjumlah 118 unit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusrin sebesar Rp 56 juta. Penangkapan Kusrin oleh petugas dari Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total. (Baca juga: Urusan Hukum Usai, Kusrin Kembali Merakit Televisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com