Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Mencoret-coret Uang Bisa Kena Pidana...

Kompas.com - 02/02/2016, 20:32 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia kembali mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta Selasa (2/2/2016).

Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. Menurut dia, hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.

"Ini kan masalah edukasi dan pemahaman masyarakat kita. Selama ini masyarakat merusak uang karena ketidaktahuan, jadi kita pakai pendekatan sosialisasi," ujar dia.

Untuk itu Suhaedi mengajak masyarakat untuk lebih menjaga kualitas uang, agar uang yang beredar bisa dijaga dan baik kualitasnya.

"Mari uang kita, jangan sampai dirusak apalagi dengan niatan buruk, digunting-gunting, dibuat hiasan, atau sampai ditulisi nomor HP," pungkas dia.

Seperti yang diberitakan, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2015 memusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com