Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam bahasa peraturan, pembubaran reksa dana disebut juga dengan istilah likuidasi reksa dana. Artinya aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Apa saja kondisi tersebut?

Pembubaran reksa dana, ada yang sifatnya dilakukan karena pertimbangan komersial, ada juga yang dilakukan karena mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam hal reksa dana dibubarkan, investor tidak perlu terlalu khawatir karena sepanjang aset yang tersimpan dalam reksa dana tersebut merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik seharusnya tidak akan menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Sebab aset yang likuid berarti dapat dijual pada harga pasar.

Pembubaran reksa dana karena alasan komersial pada era 1997 – 2005 terjadi karena alasan perpajakan. Karena dianggap masih merupakan industri yang baru yang butuh dukungan, pemerintah pada saat itu memberikan insentif dengan membebaskan pajak atas investasi obligasi selama 5 tahun pertama pendirian reksa dana.

Setelah itu, atas dikenakan pajak seperti investor pada umumnya yaitu 15 persen.

Insentif ini banyak digunakan oleh Manajer Investasi dengan membuat produk reksa dana pendapatan tetap untuk memanfaatkan insentif tersebut. Industri reksa dana juga berkembang pesat dan dana kelolaan dari jenis reksa dana pendapatan tetap sangat dominan.

Pada akhir tahun ke 5, supaya manfaat pajak masih dapat dirasakan, umumnya para Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana yang lama dan kemudian membentuk reksa dana baru yang sejenis. Sebagai contoh Panin Dana Utama Plus yang bubar dan digantinkan oleh Panin Dana Utama Plus 2.

Seiring dengan perkembangan, sejak tahun 2009 peraturan atas insentif pajak obligasi pada reksa dana mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir, reksa dana yang berinvestasi pada obligasi dikenakan pajak sebesar 5 persen hingga 2020 dan sebesar 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Sejak tahun 2009, karena insentif pajak untuk obligasi tidak didasarkan lagi pada usia reksa dana, maka praktek membuat reksa dana lama untuk melanjutkan reksa dana sejenis sudah tidak dilakukan lagi.

Setelah tahun 2009, pembubaran reksa dana karena alasan komersial masih terjadi namun lebih banyak disebabkan karena kegagalan manajer investasi dalam mencapai skala ekonomis.

Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada 2 ketentuan minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi agar reksa dana tidak dibubarkan.

Ketentuan pertama, untuk reksa dana yang baru mendapat pernyataan efektif, maka dalam waktu 60 hari bursa wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Dengan kata lain jika reksa dana baru gagal mencapai Rp 25 miliar dalam waktu 60 hari kerja sejak mendapat pernyataan efektif, maka wajib dibubarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com