Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Jika Pembangunan Kereta Cepat Molor, Masa Konsesi Tergerus

Kompas.com - 17/03/2016, 05:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot pemberlakuan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya usai.

Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sepakat masa konsesi 50 tahun dimulai pada 31 Mei 2019.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, masa berlaku konsesi itu sangat penting. Sebab, pada 31 Mei 2019 KA cepat harus sudah beroperasi.

"Kalau molor (pembangunannya) bagaimana? Ya kalau molor masa konsesinya tergerus," ujar Jonan dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Sejak awal, pembahasan pemberlakuan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung memang alot. Kementerian Perhubungan dan PT KCIC memiliki keinginan yang berbeda.

Kemenhub, ingin pemberlakuan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung berlaku setelah konsesi ditandatangi. Sementara KCIC ingin masa konsesi berlaku saat proyek senilai 5,135 miliar dollar itu rampung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bahkan sempat mempertanyakan sikap Kementerian Perhubungan itu.

Rini menilai waktu berlakunya konsesi KA cepat terkesan dibedakan dengan konsesi proyek infrastuktur lainnya. Sebab, beberapa konsesi proyek infrastuktur lainnya seperti jalan tol, konsesi dimulai setelah proyek tersebut dioperasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com