Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan

Kompas.com - 22/06/2016, 14:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menambah persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kedua syarat tambahan itu adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan laporan keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengungkapkan, tambahan persyaratan itu ditujukan untuk memastikan tidak ada pihak asing yang ikut serta dalam kepemilikan perusahaan perikanan tangkap.

Selain itu, tambahan persyaratan juga ditujukan untuk peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban.

“Kita berharap pemohon memahami tanggungjawabnya, misal laporan keuangan dan SPT pajak. Karena ini ada DNI yang baru saja, tanggal 18 Mei lalu dikeluarkan Pak Jokowi. Ini (syarat tambahan) memastikan agar tidak ada pemodal asing, pemilik asing, kru asing. Ini akan kita perkuat kebijakannya,” kata Zulficar kepada wartawan, usai penyerahan 312 dokumen ke nelayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Zulficar menyampaikan, DJPT berencana melengkapi persyaratan di usaha perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap  agar sejalan dengan kebutuhan dan merespons Perpres DNI yang dikeluarkan Presiden.

“Berbagai hal yang selama ini mungkin belum masuk, dan perlu, akan coba diakomodir dalam rencana revisi tersebut, biar lebih utuh dan efektif,” kata Zulficar.

Persyaratan yang semakin lengkap di pihak pelaku usaha akan mendukung basis data (database) pemerintah, dan mempermudah proses selanjutnya.

Zulficar menambahkan, kelengkapan persyaratan juga bagian dari transparansi dan memastikan semua pemilik kapal menunaikan kewajibannya.

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, DJPT KKP, Saifuddin mengatakan, pada intinya KKP tidak bermaksud untuk menyulitkan pelaku usaha.

“Tapi untuk database, kita butuh. SPT pajak kan tinggal difotokopi, laporan keuangan juga. Sekali lagi, ini sebagai database kita, karena kita juga diaudit Kementerian Keuangan,” ucap Saifuddin.

Sebagai informasi, Pasal 16 Permen KP 30 tahun 2012 menyebutkan tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SIUP, meliputi; (1) rencana usaha; (2) fotokopi NPWP pemilik kapal atau perusahaan; (3) fotokopi KTP pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan; (4) surat keterangan domisili usaha; (5) fotokopi akta pendirian perusahaan; (6) fotokopi pengesahan badan hukum; serta (7) surat pernyataan bermaterai dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com