Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perizinanan, Kewajiban Impor Sapi Indukan Mulai Berlaku

Kompas.com - 27/09/2016, 07:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan. Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor. Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

"Tidak ada Permen (Peraturan Menteri) untuk regulasi ini, yang ada adalah komitmen (perjanjian dengan) pengusaha. Kalau mereka lalai, pemerintah sita sapinya. Itu namanya self-regulation. Sekarang pemerintah harus bicara dengan bahasa pengusaha," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Pada tahap awal, Kementerian Perdagangan telah mendapatkan komitmen dari tiga pengusaha, dua diantaranya yakni Great Giant Livestock, dan Santori Agrindo.

Adapun izin impor sapi bakalan yang dikeluarkan sebanyak 300.000 ekor, yang akan masuk dari Oktober 2016 hingga 2018. Dengan komitmen tersebut, maka penggemukan akan mengimpor sapi indukan sebanyak 60.000 ekor.

Enggartiasto mengatakan, tidak ada batasan atau kuota dari regulator selama memenuhi komitmen 20 persen tersebut.

"Kalau industri mau mengimpor 800.000 ekor tidak apa-apa. Tidak ada kuota. Mulai dari sekarang silakan impor sapi bakalan bundling sapi indukan. Kalau mau impor sapi bakalan saja, izin tidak kami berikan," kata Enggartiasto.

Menurut Enggartiasto, kebijakan bundling impor sapi bakalan dan sapi indukan ini diambil lantaran Indonesia sudah mengalami penyusutan populasi sapi.

Sementara, pemerintahan Joko Widodo berharap dalam sepuluh tahun mendatang, Indonesia bisa memenuhi kebutuhan daging sapi tanpa impor.

Diawasi KPPU

Kebijakan Enggartiasto membebaskan kuota impor dan mengganti dengan persyaratan bundling ini mendapat apresiasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kebijakan ini sangat positif dan membantu percepatan swasembada daging sapi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Kebijakan baru ini akan diawasi ketat oleh KPPU. KPPU juga mengingatkan pemerintah agar izin impor yang diberikan tidak terkonsentrasi hanya pada segelintir pemain besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com