Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Pajak Indonesia Tak Beri Dampak Besar ke Perbankan Singapura

Kompas.com - 06/10/2016, 10:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diterapkan pemerintah Indonesia dinilai memberi dampak yang kecil terhadap dana yang keluar dari industri private banking Singapura seperti yang sebelumnya dicemaskan. Hal ini berdasarkan laporan RHB.

Mengutip AsiaOne, Kamis (6/10/2016), dana yang keluar dari Singapura diprediksi hanya mencapai satu persen hingga dua persen dari dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) industri private banking.

Pada periode 1 program amnesti pajak, sebanyak Rp 79 triliun atau 8,3 miliar dollar Singapura merupakan dana repatriasi dari Singapura.

Proram amnesti pajak memungkinkan warga Indonesia mendeklarasikan aset mereka yang sebelumnya tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Sebaliknya, mereka harus membayar dana tebusan sebesar dua persen pada periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 lalu.

Dana sebesar Rp 79 triliun tersebut merupakan 12 persen aset nasabah kaya Indonesia yang dideklarasikan dan disimpan di Singapura. Selama ini, Singapura merupakan pelabuhan bagi harta warga kaya Indonesia.

RHB mengalkulasi total aset tiga private bank terbesar Singapura mencapai sekira 321 miliar dollar Singapura. Artinya, total dana repatriasi warga Indonesia dari Singapura hanya mencapai 2,6 persen total AUM ketiga bank tersebut.

Ini sudah termasuk aset pada private bank top di Singapura seperti UBS, Citi, dan Credit Suisse. Sehingga, menurut RHB, secara keseluruhan dampak amnesti pajak terhadap industri private banking Singapura hanya sekitar satu persen sampai dua persen dari total aset.

"Ada kecenderungan lebih banyak dana repatriasi dari Singapura ke Indonesia, akan tetapi berdasarkan pengalaman di periode pertama bahwa jumlah repatriasi dana tidak akan berada pada persentase besar AUM private bank Singapura," kata RHB.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Bank Singapura Laporkan WNI yang Ikut Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com