Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Lembur di Akhir Periode II "Tax Amnesty"

Kompas.com - 19/12/2016, 05:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Ditjen Pajak wajib lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak. Untuk menyiapkan SDM menghadapi jumlah wajib pajak yang membeludah, para pegawai diintruksikan masuk kerja setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu.

Dalam dokumen instruksi kepada pegawai DJP yang diterima Kontan, Minggu (18/12), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB waktu setempat lewat INS-15/PJ/2016.

"Kerja lembur ini dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan pengampunan pajak," ujar Ken, Minggu (18/12/2016).

Sementara untuk hari Sabtu, pegawai ditugaskan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB waktu setempat. Layanan pada hari Sabtu telah ditetapkan sejak Agustus 2016 lewat INS-14/PJ/2016.

Layanan pada hari Sabtu dan Minggu ini akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Namun demikian, layanan tidak tersedia pada hari libur keagamaan yaitu pada Senin, 12 Desember 2016, Minggu, 25 Desember 2016, dan Senin, 26 Desember saat cuti bersama.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada awal periode II memang terlihat lebih sepi peminat. Namun, karakter wajib pajak Indonesia sukanya menunggu dan baru ikut program tax amnesty pada last minute. Hal itu seperti terlihat pada akhir periode pertama tax amnesty. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com