Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Celah, Wajib Pajak Tunda Realisasikan Repatriasi

Kompas.com - 12/01/2017, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim saat ini sudah ada sejumlah dana hasil repatriasi amnesti pajak yang mengalir ke sektor riil, seperti properti dan pembangunan pabrik.

Tanpa mengatakan nilainya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, menyebutkan dana repatriasi sudah masuk ke industri non keuangan. "Masuk melalui efek beragunan utang, reksadana, investasi non keuangan, seperti properti, pabrik dan lainnya,” katanya kepada Kontan, Rabu (1/11/2017).

Sampai batas waktu realisasi repatriasi, yaitu 31 Desember 2013, dari 21 bank gateway tercatat realisasi dana repatriasi baru mencapai Rp 112,2 triliun (bukan Rp 121,2 triliun yang ditulis Harian KONTAN,  Selasa (10/1)). Nilai itu lebih rendah Rp 29 triliun dari total komitmen repatriasi wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa kemungkinan selisih realisasi repatriasi sebesar Rp 29 triliun. Pertama, WP membatalkan repatriasi sehingga menjadi deklarasi luar negeri yang menambah uang tebusan.

Kedua, WP manfaatkan celah dalam UU dan peraturan Menteri Keuangan (PMK), “Bagi yang ingin repatriasi paling lambat 31 Desember 2016. Bagi yang tidak, akan diberi peringatan. Setelah diperingatkan, baru dia memberikan tanggapan dan setelah tanggapan baru dilakukan law enforcement,” katanya.

Ini berarti sebelum ada peringatan, WP tidak wajib membawa pulang dana dari luar. “Nah dia menunggu surat peringatan. Karena itu, kirimkan surat peringatan saja bagi yang belum menarik duitnya,” ucapnya. Dengan begitu, masih ada peluang sehingga repatriasi bisa ditingkatkan.

Masih adanya selisih antara realisasi dan komitmen dana repatriasi, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, pemerintah sudah bekerja agar WP percaya, dengan mengeluarkan aturan, sosialisasi, dan  kampanye.

“Jadi ya tergantung pengusahanya. Bila ada yang tidak mau laksanakan, nanti kita cari caranya,” katanya, Rabu (11/1/2017).

Menurut Darmin, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki kewenangan besar untuk menyelesaikan selisih tersebut. Namun dia menekankan, solusinya bukan berarti harus menindak WP, melainkan fokus ke koordinasi antar lembaga supaya database pajak semakin kaya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com