Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Keluhkan Biaya Sewa dan Layanan di Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 17/01/2017, 16:22 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengeluhkan tingginya biaya sewa tempat dan biaya layanan di pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, dalam dua tahun belakangan, situasi ekonomi pada pusat perbelanjaan berjalan sangat berat.

"Ekonomi di pusat belanja berjalan sangat berat karena kami pelaku usaha dan kami benar-benar yang menjalani setiap hari, jadi kami tahu apa yang terjadi," ujar Budi dalam konferensi pers Hippindo di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia menambahkan, pertumbuhan ritel pada 2016 menorehkan rapor merah terlihat dari penurunan omzet dan penurunan daya beli masyarakat.

"Masih bisa buka toko dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di tahun 2016 sudah bisa dibilang bagus," jelasnya.

Pihaknya berharap tahun 2017 sektor ritel dapat bertahan, dengan diberikan perhatian terutama dari pengelola pusat perbelanjaan dan pemerintah.

Menurutnya, salah satu kontribusi biaya yang terbesar dan membebani peritel adalah kenaikan biaya service charge (biaya layanan) yang bisa mencapai 30 persen.

"Belum lagi beban biaya sewa yang bisa naik puluhan persen bahkan bisa lebih dari 100 persen. Kami berharap pihak mall tidak menaikkan biaya-biaya termasuk sewa dan service charge. Namun apabila naik, kami meminta agar tidak melewati kenaikan inflasi," ungkap Budi.

Menurutnya, jika biaya-biaya operasional naik ditambah dengan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) maka pelaku usaha akan menaikkan harga jual kepada konsumen dan berimbas pada penurunan daya beli.

"Ujung-ujungnya tidak mampu menutup biaya operasional dan akan berakibat dengan penutupan toko dan PHK," paparnya.

Ke depan, pelaku usaha berharap pada pemerintah agar memberikan perhatian mengenai hambatan di sektor ritel, salah satunya dengan segera menerbitkan regulasi yang mengatur hubungan pengelola pusat belanja dengan tenant.

Harapannya regulasi tersebut akan mengatur seperti harga sewa kontrak lahan kios, besaran biaya layanan, sehingga ada kejelasan terkait biaya tersebut dan tidak berbeda-beda.

"Ritel di Indonesia banyak menghidupi industri Iokal dengan tenaga kerja yang besar. sehingga apabila industri ritel terpuruk maka akan mengganggu perekonomian nasional. Untuk itu kami sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah," harap Budihardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com