Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Investasi, OJK Curiga Larasati Tak Bekerja Sendiri

Kompas.com - 20/01/2017, 21:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik kasus EP Larasati, meski yang bersangkutan kini sudah diamankan oleh Polda Metrojaya.

Kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawan PT Reliance Securities itu sempat heboh di paruh pertama tahun lalu.

(Baca: Jika Terbukti Bersalah, Mantan Karyawan Reliance Securities Terancam Lima Tahun Penjara)

"Sementara ini Larasati sudah ditahan di Polda dalam masa persidangan. Tetapi, kami ingin lihat lagi aktor intelektual, ini harus kita temukan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, OJK Hendrikus Ivo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Hendrikus menuturkan, industri jasa keuangan seharusnya dijaga atau digawangi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik. Atas dasar itu, OJK akan bergerak mencari tahu apakah Larasati bekerja sendiri atau masih ada mitra lain.

"Kami lagi meneliti ke dalam apakah betul Larasati seorang diri? Ada tidak kaitannya dengan manajemen atau pihak lain yang masih ada di perusahaan (Reliance Securities) itu. Itu kewenangan pak Kamil (Kepala Departmen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)," imbuh Hendrikus.

Hendrikus juga mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menjerat Larasati dengan pasal berganda. Larasati dianggap melakukan pelanggaran tidak hanya penipuan dan penggelapan, tetapi juga pelanggaran di bidang pasar modal.

"Kalau OJK sebagai penyidik itu harus menyentuh Undang-undang sektor jasa keuangan, dalam hal ini UU Pasar Modal. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Polda Metrojaya untuk melapis tindakan hukum kepada Landasan ini," kata Hendrikus.

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Kontan, Kamis (27/10/2016), Larasati didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Larasati diadili berdasarkan laporan dari nasabah Reliance maupun Reliance sendiri. Larasati diduga telah mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035.

Padahal, Reliance menandaskan, bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com