Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi SPT Elektronik Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan "E-form"

Kompas.com - 13/02/2017, 19:15 WIB
Estu Suryowati,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem baru untuk memudahkan dan mempercepat wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak elektronik.

Sistem baru ini bernama e-form. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Iwan Djuniardi mengatakan, e-form ini lebih cepat dibandingkan sistem lama, yakni e-filing, karena formulir SPT elektronik bisa diunduh dan diisi secara offline.

Dulu, pengisian SPT elektronik melalui e-filing, wajib pajak harus mengisi formulir SPT secara online. Akibatnya, ketika ribuan bahkan jutaan orang mengisi secara online bersama-sama maka server Ditjen Pajak sering kali gangguan.

"Kalau e-form, wajib pajak masuk situs Ditjen Pajak, lalu download form-nya, kemudian diisinya secara offline. Kalau sudah siap, dikirim lagi ke situs Ditjen Pajak," kata Iwan di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Untuk awalnya, hanya dua formulir SPT yang disediakan sistem ini, yakni formulir SPT 1770 dan SPT 1770s. Informasi saja, formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi pelaporan wajib pajak orang pribadi pengusaha. Sementara itu, formulir SPT 1770s diperuntukkan pelaporan wajib pajak orang pribadi karyawan.

Meskipun baru menyediakan dua jenis formulir, Iwan menambahkan, Ditjen Pajak akan mengembangkan sistem ini ke depan untuk jenis formulir lainnya.

Peningkatan layanan kepada wajib pajak tidak hanya dalam bentuk peluncuran e-form. Iwan mengatakan, Ditjen Pajak Kemenkeu juga meluncurkan pre-populated SPT. Dalam layanan ini, maka bukti potong pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak final bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-filing atau e-form.

Sebelumnya, kata Iwan, karyawan harus melampirkan lagi bukti potong yang diterima dari perusahaan ketika melaporkan SPT.

"Sekarang, sepanjang pemberi kerja sudah melaporkan ke kami, bukti potong itu langsung masuk ke SPT karyawannya. Jadi, karyawan cukup konfirmasi saja. Kalau ada pembetulan, ya dibetulkan," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com