Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Polisi Hingga SPT Calon Pimpinan OJK Diperhatikan oleh Pansel

Kompas.com - 01/03/2017, 23:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah menetapkan 35 orang calon pimpinan OJK lolos seleksi tahap kedua.

Dengan demikian, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana sebenarnya proses seleksi tahap kedua yang dilakukan Pansel DK OJK?

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam proses seleksi tahap dua, Pansel memeriksa dan memperhatikan beragam aspek, dokumen, dan sumber.

Pertama, Pansel DK OJK melihat pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih.

Pun Pansel DK OJK memeriksa makalah yang ditulis oleh para calon, guna menilai kompetensi, visi, dan misi calon terhadap posisi yang dilamar.

"Mengenai rekam jejak, mencakup masukan dari masyarakat dan informasi, serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2017) malam.

Data tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kepatutan kelayakan di sektor jasa keuangan, baik dari Bank Indonesia (BI), OJK, maupun Bappepam-LK.

Selain itu digunakan pula catatan terkait pelanggaran kode etik profesi maupun catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lainnya.

Digunakan pula catatan laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi.

Pun Pansel juga memeriksa catatan yang dibuat KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"(Pansel juga menggunakan) hasil analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Pansel memeriksa catatan kredit macet, catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan, dan catatan pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal lembaga terkait jika calon adalah PNS," jelas Sri.

Pansel juga memeriksa catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dokumen lain yang diperiksa meliputi daftar riwayat hidup, SKCK dari pihak kepolisian, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan dokumen lainnya yang diunggah calon.

"Kami juga menggunakan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan oleh Pansel," terang Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com