Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Polisi Hingga SPT Calon Pimpinan OJK Diperhatikan oleh Pansel

Kompas.com - 01/03/2017, 23:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah menetapkan 35 orang calon pimpinan OJK lolos seleksi tahap kedua.

Dengan demikian, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana sebenarnya proses seleksi tahap kedua yang dilakukan Pansel DK OJK?

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam proses seleksi tahap dua, Pansel memeriksa dan memperhatikan beragam aspek, dokumen, dan sumber.

Pertama, Pansel DK OJK melihat pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih.

Pun Pansel DK OJK memeriksa makalah yang ditulis oleh para calon, guna menilai kompetensi, visi, dan misi calon terhadap posisi yang dilamar.

"Mengenai rekam jejak, mencakup masukan dari masyarakat dan informasi, serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2017) malam.

Data tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kepatutan kelayakan di sektor jasa keuangan, baik dari Bank Indonesia (BI), OJK, maupun Bappepam-LK.

Selain itu digunakan pula catatan terkait pelanggaran kode etik profesi maupun catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lainnya.

Digunakan pula catatan laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi.

Pun Pansel juga memeriksa catatan yang dibuat KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"(Pansel juga menggunakan) hasil analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Pansel memeriksa catatan kredit macet, catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan, dan catatan pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal lembaga terkait jika calon adalah PNS," jelas Sri.

Pansel juga memeriksa catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dokumen lain yang diperiksa meliputi daftar riwayat hidup, SKCK dari pihak kepolisian, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan dokumen lainnya yang diunggah calon.

"Kami juga menggunakan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan oleh Pansel," terang Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com