Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Kartu Kredit Menumpuk, Coba Lunasi dengan KTA Berbunga Rendah

Kompas.com - 26/03/2017, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda tengah pusing menghadapi utang kartu kredit yang semakin menumpuk dari hari ke hari? Memiliki kartu kredit memang memberikan risiko tidak sedikit bila Anda kurang bijak dalam memanfaatkan fitur kartu utang tersebut.

Misalnya, selalu membayar tagihan dalam jumlah minimal. Atau, sering memakai fitur tarik tunai dengan kartu kredit, telat membayar tagihan, dan lain sebagainya.

Maklum saja, bunga kartu kredit tidaklah murah. Saat ini bunga kartu kredit di pasar rata-rata di patok di kisaran 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun!

Walau mulai Juni 2017 nanti bunga kartu kredit akan turun menjadi 2,25 persen atau 27 persen per tahun, tetap saja bunga utang sebesar itu terbilang tinggi.

Bila saat ini Anda tengah pusing mencari cara mengatasi utang kartu kedit yang sudah menumpuk, kabar tentang penurunan bunga kredit tanpa agunan (KTA) mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluar.

Mungkin Anda bertanya-tanya, bukankah mengatasi utang kartu kredit dengan berutang KTA ibarat gali lubang tutup lubang?

Sebelum memutuskan mengambil KTA untuk menutup utang kartu kredit, Anda harus berupaya menempuh cara-cara ini terlebih dulu:

1. Menjual aset yang bernilai sehingga uang hasil penjualan dapat kamu gunakan untuk menyelesaikan semua tagihan kartu kredit.

2. Meminjam kepada kerabat atau keluarga yang bersimpati seperti orangtua, kakak/adik, saudara, teman, dan lain-lain).

3. Meminjam pada seseorang atau institusi dengan jaminan aset dan bunga lebih murah sehingga dananya dapat kamu gunakan untuk menyelesaikan tumpukan utang kartu kedit.

Bila ketiga cara itu sudah Anda coba tempuh tetapi masalah tanggungan utang kartu kredit belum juga terselesaikan, maka opsi memakai KTA untuk menyelesaikan tumpukan utang bisa dipilih.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memilih KTA sebagai cara menyelesaikan utang kartu kredit? Berikut tipsnya:

Status tagihan kartu kredit

Anda bisa memakai pinjaman KTA untuk menyelesaikan tumpukan utang kartu kredit selama status utang kartu kedit belum macet.

Sebuah kredit atau pinjaman dinilai masuk dalam kategori kolektibilitas 5 alias macet apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga di atas 180 hari atau di atas enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com