Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Laksanakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

Kompas.com - 31/05/2017, 02:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menegaskan lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.

Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Bachrul melalui rilis ke Kompas.com.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) diserahkan secara langsung kepada Direktur Utama PT PKJ, Randy Suparman.

Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan oleh Bachrul pada acara 'Diskusi Perdagangan GKR Melalui Sistem Lelang' pada 23 Mei 2017 lalu di Gedung Bappebti, Jakarta.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.

Bachrul menyampaikan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM/UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena sistem ini memotong jalur distribusi,” ujarnya.

Dengan sistem ini, Pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

“Sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel,” jelas Bachrul.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang, menurut Bachrul tidak mengubah kegiatan bisnis industri pengguna GKR. “Hanya terdapat perubahan pencatatan menjadi secara elektronik (online) pada sistem yang dibangun sehingga dapat mempermudah pengawasan GKR yang beredar,” jelasnya.

Bachrul juga menyampaikan bahwa proses penyelenggaraan lelang GKR secara online ini dalam waktu dekat akan disosialisasikan oleh PT PKJ sebagai penyelenggara lelang GKR ke beberapa wilayah di Indonesia.

“Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait mekanisme transaksi, penetapan biaya, penyimpanan dan penyerahan barang, perlindungan informasi data perusahaan (pembeli), serta hal-hal lain yang dianggap perlu akan dituangkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan GKR dan Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Pasar Lelang GKR,” pungkas Bachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com