Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penanaman Modal Langsung Bakal Dilonggarkan

Kompas.com - 27/06/2013, 19:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menyederhanakan investasi. Kebijakan itu berguna untuk menarik para investor menanamkan saham mereka dan menghilangkan kesan rumitnya birokrasi perizinan di Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian, M. Hatta Rajasa mengatakan kebijakan-kebijakan itu antara lain melalui penyederhanaan perizinan, daftar negatif investasi (DNI) dan relaksasi insentif-insentif yang selama ini telah diberikan.

"Hari ini kami membahas tentang kebijakan terkait perizinan usaha dan segera dikeluarkan peraturan penyederhanaan perizinan. Nanti akan kita pangkas peraturan-peraturan yang selama ini tidak memiliki dasar," kata Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Penyederhanaan izin investasi itu akan difokuskan pada perizinan yang tidak memiliki perintah dari peraturan perundangan yang di atasnya. Pasalnya, peraturan-peraturan itulah yang menyebabkan proses perizinan berbelit-belit.

Ia mencontohkan, misalnya peraturan dirjen akan dihilangkan karena tidak ada kewajiban dalam UU yang mengatur itu. Contoh lainnya adalah peraturan menteri, menurutnya lebih baik dihilangkan karena juga tak diatur dalam UU.

"Kami harapkan penyederhanaan ini dapat menarik minat dan mendorong investasi, di dalam persaingan yang semakin ketat," ujar Hatta.

Lebih lanjut, Hatta Rajasa menyebutkan bahwa peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak sedikit yang masih menghambat investasi dan prosesnya terlalu bertele-tele.

Ia memberikan contoh, misalnya untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membutuhkan sebanyak 17 izin, sedangkan untuk eksplorasi migas membutuhkan 25 izin dan untuk produksi membutuhkan 25 izin.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, maka aktivitas bisnis di Indonesia akan membaik, competitiveness akan membaik, dan persepsi kita juga akan membaik," kata Hatta.

Sekedar informasi, penyederhanaan investasi ini merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada jajaran pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memperbaiki birokrasi perizinan usaha di daerah masing-masing.

Penyederhanaan perizinan, kata Presiden, sangat diperlukan untuk peningkatan investasi di Indonesia.

Di tengah resesi ekonomi dunia, ekspor Indonesia cenderung menurun seperti yang dialami negara lain. Melihat situasi itu, kata dia, investasi perlu menjadi andalan utama untuk menyokong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Indonesia masih menjadi prioritas investasi di dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com