Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pembayaran Pajak UKM

Kompas.com - 05/07/2013, 11:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meski pemberlakuan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan.

Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut.

"Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1 persen dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil dan menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi, jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet.

"Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

Mengingat omzet di atas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP No 46 Tahun 2013 dan enggan membayar siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, sanksi tersebut berupa denda 2 persen dari pajak terutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com