Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Indosat-IM2, Mastel Akan Lapor ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 09/07/2013, 16:28 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) berencana melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Yudisial (KY).

Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan, alasan mereka melapor ke Komisi Yudisial karena majelis hakim telah bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabaikan sama sekali fakta yang berkembang di persidangan.

"Termasuk keterangan dari para saksi ahli dan saksi fakta 'a de charge' yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum," kata Setyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Selasa (9/7/2013).

Pada sidang putusan Senin (8/7/2013), Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan.

Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp 1,3 triliun.

Setyanto menilai, majelis hakim telah semena-mena melawan hukum dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator.

Kominfo, menurutnya, telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

“Menafikan pendapat resmi otoritas negara (kominfo) sama saja halnya dengan menafikan Undang Undang 36 tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis pertelekomunikasian di negara ini,” ujar Setyanto.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar. Pertama, kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) Frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Sammy.

Dia mengatakan, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun.

Dampaknya, menurut Sammy, ISP bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet atau "Kiamat Internet", sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Kedua, kata dia, kasus IM2 juga akan berdampak pada setiap orang pengguna seluler yang juga menggunakan frekuensi radio. Dia mencontohkan, apabila menggunakan terminologi tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa setiap pengguna frekuensi radio yang tidak mengikuti tender pemerintah tapi tetap menggunakannya, maka setiap pengguna handphone seluler untuk telepon, mengirim pesan singkat (SMS), dan broadcast messenger yang memakai frekuensi radio, juga akan dianggap koruptor dan harus membayar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, dia menilai Indonesia akan terisolasi dalam hubungan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dan wisatawan asing yang datang ke indonesia, dan menggunakan handphone dari operator negara asalnya, harus membayar BHP Frekuensi, dan harus bayar Up-Front Fee ke negara Indonesia, karena operator luar negeri yang telepon selularnya dipakai oleh orang asing tidak mengikuti proses lelang frekuensi di Indonesia.

“Dengan kata lain, menggunakan frekuensi secara ilegal,” kata Sammy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com