Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Kredit Properti Akan Diperketat

Kompas.com - 10/07/2013, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak membuat nafsu pembelian rumah menyusut. Makanya, Bank Indonesia (BI) bergegas mematangkan rencana perluasan uang muka atau down payment (DP) perumahan.

Regulator perbankan ini menganggap, kebijakan uang muka 30 persen dari nilai kredit sejak awal tahun ini tak efektif memperlambat laju penyaluran kredit properti. "Penyempurnaan kredit properti akan segera diputuskan di Rapat Dewan Gubernur," ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo kepada KONTAN, Senin (8/7/2013).

Sementara itu, seorang pejabat BI membisikkan bahwa bank sentral menggodok perluasan DP properti karena sektor ini tumbuh luar biasa. Buktinya, ada pengembang perumahan di Bumi Serpong Damai (BSD) yang menawarkan 200 unit mewah dengan harga premium. Hebatnya, pengajuan tawaran mencapai 9.000 orang.

"Pelambatan kredit beberapa bulan terakhir tak mengoreksi harga. Justru harga rumah terus naik," ujarnya.

Pejabat itu menambahkan, saat ini BI fokus untuk mengendalikan pembelian rumah tipe di atas 70 meter persegi. Banyak masyarakat yang membeli secara tunai di tipe ini. Bila tak dikendalikan, maka harga tersebut akan terus naik.

Bukan mustahil, hal ini akan mengerek harga rumah di bawah 70 meter persegi. Salah satu opsi adalah mengenai pajak yang lebih tinggi seperti pada rumah mewah, atau pemberlakuan jangka waktu kepemilikan sebelum rumah tersebut dijual kembali. Untuk hal ini, BI akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.

Opsi lain adalah menerapkan batasan minimal DP untuk rumah kedua dan apartemen kedua. BI juga sedang kaji opsi mengenai besaran DP yang berbeda per wilayah. (Nina Dwiantika, Roy Franedya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com