Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Minimal Pembelian Rumah Akan Dinaikkan Lagi

Kompas.com - 11/07/2013, 18:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) segera merilis regulasi baru soal kredit pemilikan rumah (KPR), baik berjenis rumah tapak, rumah susun, maupun apartemen. Regulasi ini dikeluarkan karena ingin membatasi pembiayaan kredit properti perbankan yang melonjak signifikan.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, saat ini uang muka minimal untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) adalah 30 persen. Nantinya, aturan ini akan diperketat untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.

"Setelah kami amati, memang memiliki perhatian terhadap pertumbuhan kredit properti, khususnya untuk tipe-tipe tertentu. Untuk itu kita ingin pertumbuhan kredit properti dijaga di tingkat yang sehat. Jadi, aturan DP ini kita pertajam," kata Agus saat konferensi pers di Gedung BI Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Regulasi baru tentang KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tersebut akan berlaku untuk rumah bertipe di atas 70 meter persegi, serta rusun atau apartemen dengan tipe 22-70 dan tipe di atas 70 meter persegi.

Sementara itu, untuk usulan pengaturan DP minimal, BI mengisyaratkan akan meningkatkannya menjadi di atas 30 persen untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.

Misalnya, saat pembelian rumah pertama, konsumen hanya membayar DP 30 persen, sedangkan DP minimal untuk pembelian kedua bisa mencapai 40 persen dari harga rumah yang dibeli, DP 50 persen untuk rumah ketiga, dan seterusnya.

Ketentuan ini juga sama dengan KPA tipe di atas 70 meter persegi. Sementara itu, KPA dengan tipe 22-70 meter persegi, untuk apartemen pertama dengan nilai LTV 80 persen, apartemen kedua dengan nilai LTV 70 persen, dan seterusnya.

"Ini akan berlaku mulai 1 September 2013 dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum tanggal tersebut," tambahnya.

Regulasi ini nantinya juga akan berlaku untuk pembelian rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Regulasi ini akan berlaku untuk semua daerah, tidak ada perbedaan daerah mana pun.

Di sisi lain, BI juga akan menyoroti konsumen yang terkena aturan ini. Misalnya nanti suami dan istri akan masing-masing dianggap menjadi satu debitor tersendiri. Hal itu akan dibuktikan dengan kartu identitas yang jelas.

"Jadi kalau suami sudah punya KPR dan istri mau mengajukan KPR lagi, maka KPR milik istri itu akan dianggap menjadi KPR kedua," tambahnya. Namun, aturan ini akan mengecualikan pasangan yang sudah memisahkan harta gana-gini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com