Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Kompas.com - 22/07/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Sebab, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kegiatan bisnis milik Yusuf Mansur ini tidak memenuhi undang-undang terkait penawaran umum. Soalnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi memang, usaha milik Yusuf Mansur ini belum ada pernyataan efektif dari OJK, termasuk persyaratan dan tata caranya, juga ketentuan mengenai transparansinya," kata Nurhaida saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK juga harus mengutamakan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memiliki perlindungan karena usaha ini tidak memiliki legalitas secara penuh bahkan tidak memberikan izin usaha ke OJK.

Kendati demikian, karena usaha ini telah berhenti sejak pertengahan Juli 2013 lalu, OJK mengklaim tidak memberikan sanksi apa pun kepada Yusuf Mansur ataupun usahanya. Asalkan, pihak Yusuf Mansur sendiri berjanji untuk segera membenahi bisnis tersebut dan menaati peraturan yang ada.

"Kita lihat dulu, ini kan usahanya sudah dihentikan. Yang bersangkutan pun juga sudah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman terkait undang-undang pasar modal ini. Dia berjanji untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Nurhaida menambahkan, pihak Yusuf Mansur hanya perlu aspek legalitas dalam usahanya ini. Pihaknya sampai saat ini juga tidak melihat besaran dana kelolaannya, tetapi yang penting terlebih dahulu adalah membenahi aspek legalitasnya.

"Jadi pihaknya juga sudah menyanggupi bahwa usaha ini telah dihentikan, sampai legalitasnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Terkait waktu, OJK tidak memberikan batasan khusus terkait pemberian izin usaha hingga pernyataan efektif usaha tersebut. Yang terpenting bagi OJK adalah menyelesaikan aspek legalitasnya, apakah nanti berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan terbuka.

Terkait jenisnya, Yusuf Mansur pun bisa memilih untuk menjadi perusahaan investasi ataupun perusahaan terbuka yang mampu memberikan dividen atau capital gain, dan bukan keuntungan pasti sebesar 8 persen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com