Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formula Upah Ditabrak Politikus Daerah

Kompas.com - 24/07/2013, 07:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Formula upah minimum saat ini sebenarnya sudah sangat memadai sebagai dasar penetapan jaring pengaman bagi buruh yang baru bekerja. Sistem penetapan upah minimum yang sudah berjalan rusak akibat kampanye atau kebijakan populis politikus di daerah.

Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, mengungkapkan hal ini di Jakarta, Selasa (23/7/2013). Pemerintah dan pengusaha menggagas formulasi baru upah minimum demi mengimbangi kemampuan perusahaan dan kesejahteraan buruh.

”Sebenarnya formula upah yang sudah ada telah mempertimbangkan seluruh aspek sehingga sepanjang penetapan upah sesuai asas tanpa politisasi, tidak ada masalah. Yang jadi masalah jika ada pemilihan kepala daerah yang menjanjikan kenaikan upah minimum, itu menyesatkan,” kata Payaman.

Pemerintah telah membentuk dewan pengupahan nasional, mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota. Dewan beranggotakan perwakilan unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Setiap tahun dewan ini membuat survei kebutuhan hidup layak (KHL) lalu merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada kepala daerah.

Isu kenaikan upah minimum kerap dimanfaatkan politisi daerah yang bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah. Hal ini membuat kenaikan upah minimum di sejumlah daerah melampaui batas kewajaran.

Tingkat kenaikan tertinggi upah minimum tahun ini terjadi di Kota Bogor, Jabar (70 persen), DKI Jakarta (43 persen), dan Kalimantan Timur (48 persen).

Kondisi ini semakin menekan daya saing produk Indonesia karena upah tidak sebanding dengan produktivitas nasional. Menurut tingkat produktivitas yang dirilis Forum Ekonomi Dunia tahun 2012, Indonesia di peringkat 50 dari 144 negara atau di bawah Thailand dan Vietnam.

Payaman mengatakan, upah minimum harus turut mempertimbangkan kemampuan perusahaan membayar dan KHL pekerja. ”Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah tentu juga harus diperhitungkan,” kata Payaman.

Secara terpisah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengajak elite serikat buruh berdialog agar kelesuan ekonomi global yang mulai terasa di Indonesia tidak berlanjut. Menurut Sofjan, momentum ini harus dipacu untuk mengubah sistem pengupahan yang meningkatkan daya saing nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah terbuka dan berkomunikasi dengan seluruh pemimpin serikat pekerja. Menurut Andi, formula baru upah minimum belum menjabarkan tolok ukur pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang akan dipakai. ”Pengusaha dan pekerja merupakan mitra sejajar,” kata Andi. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com