Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Perusahaan Belum Membayar THR Karyawan

Kompas.com - 07/08/2013, 08:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan hingga H-1 menjelang lebaran masih ada 48 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelaskan, perusahaan yang melummembayar THR karyawan sebagian besar berada di Jawa Timur.

"Dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh," kata Said kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/8/2013).

Said berpendapat bahwa posko pengaduan THR dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tidak efektif dan justru hanya basa basi saja. Sebab, ternyata posko tersebut tidak mampu mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya.

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR, agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Organisasi itu sekaligus menyatakan dengan tegas pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Keinginan KSPI, isi dari regulasi tersebut adalah salah satu pasalnya harus menyatakan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR seperti pengusaha yang tidak membayar upah minimum, dikenakan pidana satu tahun penjara.

"Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sangsi bila tidak bayar," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7 dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh atau konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.

"Maka dari itu KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR (Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dll)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com