Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Devisa, Pemerintah Perlu Dekati Pemilik Dana

Kompas.com - 07/08/2013, 08:47 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fasilitas barter valas atau foreign exchange swap bisa dimanfaatkan untuk menarik investor atau dana orang Indonesia yang masih berada di luar negeri. Namun, pemerintah harus lebih dulu mendekati pemilik dana tersebut secara personal, dengan dukungan Bank Indonesia.

Informasi yang dihimpun Kompas sampai dengan Selasa (6/8/2013), ada dana miliaran dollar AS milik orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Dana tersebut meninggalkan Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1997/1998. Sebagian hasil ekspor yang disimpan di Singapura, menambah jumlah dana valas itu.

Menurut Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tony Prasetiantono, jika ada kepastian lindung nilai valas, pemilik dana berpeluang diajak ikut dalam lelang valas. Lelang valas yang diselenggarakan BI berlangsung setiap hari Kamis.

”Agar lebih efektif, undang pemilik dana ini untuk berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, Presiden terjun langsung untuk melakukan persuasi,” kata Tony.

Lobi informal diyakini akan lebih efektif, karena sifatnya lebih cair. Selama ini, sudah ada bank yang berupaya mendekati pemilik dana tersebut agar mau memindahkan sebagian dananya ke bank di Indonesia. Namun, upaya tersebut belum berhasil.

Jika berhasil, setidaknya 20 miliar dollar AS-30 miliar dollar AS bisa dibawa kembali ke Indonesia. Dana itu bisa digunakan untuk memperkuat investasi di Indonesia, misalnya dalam infrastruktur atau portofolio pasar keuangan.

140 miliar dollar AS

Saat ini, dana yang tersimpan di Singapura itu diperkirakan 140 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.428 triliun. Jumlah itu hampir sebesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 yang sebesar Rp 1.502 triliun.

Lelang valas yang memiliki jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan, bisa menjadi pintu masuk bagi pemilik modal untuk merambah investasi lain. ”Momentum terpenting adalah masuk lewat lelang valas ini, karena langsung menambah cadangan devisa,” ujar Tony.

Fasilitas lelang valas memungkinkan investor pemilik dollar AS berinvestasi pada portofolio pasar uang di Indonesia, dengan denominasi rupiah. Investor, melalui bank di Indonesia, bisa mengikuti lelang valas untuk menentukan premi yang disepakati. Valas itu ditukarkan dengan rupiah, hingga masa jatuh tempo.

Selain itu, eksportir juga belum wajib menyimpan dana hasil ekspor pada bank di Indonesia. BI baru mewajibkan dana ekspor masuk melalui bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa kewajiban menetap dan tidak wajib ditukarkan ke dalam rupiah.

Sebenarnya, ada kemungkinan pemilik valas menyimpan dananya pada trustee (pengelola devisa) perbankan. Namun, diperkirakan, belum banyak pemilik valas yang menyerahkan dananya untuk disimpan di trustee bank.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah memaparkan, untuk menjalankan trustee, bank perlu akses di pasar internasional. Untuk itu, perlu modal dan daya saing yang kuat. Faktanya, bank di Indonesia masih kalah dari bank di Singapura yang bermodal besar dan bagus akses ke pasar internasionalnya.

Dengan demikian, peluang menarik dana yang disimpan di Singapura itu, untuk dipindahkan ke trustee di Indonesia, cukup berat. Apalagi, trustee di Indonesia belum diatur UU.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Pahala N Mansury mengakui, telah memperoleh izin prinsip penyelenggaraan trustee dari BI. Jadi sudah tiga bank BUMN memiliki izin trustee, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Industri minyak dan gas termasuk yang memiliki dana valas cukup besar, bisa mencapai Rp 200 triliun per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com