Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Rubiandini Dipecat dari Komisaris Bank Mandiri

Kompas.com - 15/08/2013, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sudah dipecat dari posisi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pemecatan tersebut bagian dari respons atas status Rudi sebagai tersangka kasus suap.

"Rudi sudah diberhentikan dari Komisaris Bank Mandiri dari kemarin (Rabu) karena tertangkap tangan," jelas Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada wartawan saat melakukan rapat kementerian di kantor PT Pelindo II, Kamis (15/8/2013).

Meski sudah dicopot, Dahlan mengaku belum mau mengisi kursi kosong komisaris bank nasional tersebut. "Komisaris kurang satu orang juga tidak mengakibatkan apa-apa," ujarnya.

Bahkan, Dahlan mengakui ada hal baik dengan pencopotan tersebut, yakni mengurangi biaya gaji untuk karyawan. "Setelah dicopot, ya dia sudah tidak terima gaji lagi," kata Dahlan.

Sekadar catatan, Rudi sendiri diangkat menjadi Komisaris BMRI sejak diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April lalu. Namun, hingga saat ini, dia belum lolos fit and proper test dari Bank Indonesia (BI).

Rudi menjadi Dewan Komisaris Mandiri bersama tujuh orang lainnya. Orang-orang yang bersamanya sebagai Dewan Komisaris ialah Edwin Gerungan yang merupakan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen, lalu Gunarni Soeworo, Pradjoto, dan Krisna Wijaya yang menduduki posisi Komisaris Independen. Selebihnya, komisaris lain ialah Wahyu Hidayat, Agus Suprijanto, dan Abdul Azis. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com