Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan "Buyback" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Kompas.com - 24/08/2013, 07:48 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) tersebut.

"Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memudahkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers, Jumat (23/8/2013) malam. Pengaturan soal buyback ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15 persen atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK. "Bila indikator itu terpenuhi, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham, red)," ujar Muliaman.

Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah indeks bursa anjlok sesuai prakondisi yang dipersyaratkan. "Pembelian kembali pun hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tegas Muliaman.

Pengalihan kepemilikan saham

Peraturan ini mengatur pula dimungkinkannya saham yang sudah dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik dapat dialihkan ke pihak lain. Syaratnya, pengalihan dilakukan setelah melewati 30 hari sejak buyback. Lalu, harga pengalihan saham juga tidak boleh lebih rendah daripada harga rata-rata pembelian kembali oleh perusahaan.

Bila pengalihan dilakukan melalui BEI, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi. Pertama, transaksi jual saham hasil buyback itu hanya dapat dilaksanakan melalui 1 anggota busa. Transaski ini hanya dapat dilakukan setelah 30 menit pembukaan bursa sampai 30 menit sebelum penutupan bursa. Penjualan saham hasil buyback juga dibatasi per hari maksimal 20 persen dari total saham yang dibeli kembali.

Sebelum pengalihan dilakukan, perusahaan pemilik saham juga harus mengumumkan keterbukaan informasi pada publik serta menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya ke OJK. "Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pengalihan," kata Muliaman. Peraturan lengkap tentang buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi ini dapat dilihat dalam situs OJK di alamat www.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com