Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Bantah Indonesia Masuk "Blacklist" Pencucian Uang

Kompas.com - 26/08/2013, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah Indonesia masuk blakclist atau daftar hitam negara/juridiksi pencucian uang. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menegaskan istilah blakclist atau daftar hitam negara/juridiksi pencucian uang tidak dikenal dalam dokumen resmi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. FATF, sebutnya, menempatkan Indonesia dalam kategori FATF Public Statement.  Hal ini disampaikan PPATK terkait berita Dianggap Kurang Tanggap, RI masih Masuk Blacklist Pencucian Uang.

"Penempatan Indonesia dalam kategori FATF Public Statement bukan karena tanggapnya Indonesia dalam implementasi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang, tetapi karena Indonesia dinilai masih memiliki defisiensi/kekurangan dalam pemenuhan rekomendasi khusus FATF mengenai upaya pemberantasan pendanaan terorisme, khususnya implementasi ketentuan freezing without delay atau pembekuan seketika terhadap aset orang atau entitas yang namanya tercantum dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267," papar Agus dalam surat tanggapannya kepada Kompas.com.

Ia menyebutkan, pernyataan Head of Compliance for Actimize Europe Trevor Barrit bahwa masih masuknya Indonesia dalam daftar hitam tersebut bisa membuat pihak asing susah masuk Indonesia karena reputasi buruk itu berpotensi menyesatkan masyarakat. "Seolah-olah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Faktanya, lanjut dia, Indonesia terus memperkuat instrumen hukum terkait upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Hal ini dibuktikan dengan penerapan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam berbagai kasus yang mengemuka di masyarakat," tambahnya.

Agus menegaskan, Industri perbankan dan non-bank Indonesia sudah mematuhi dan menerapkan seluruh rekomendasi FATF terkait pencucian uang antara lain dengan diterapkannya ketentuan yang mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PKJ) melakukan Know Your Costumer/KYC alias Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, kemudian melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai di atas Rp 500 juta, serta ketentuan baru yang mewajibkan PJK melaporkan transfer dana dari dan keluar wilayah Indonesia tanpa batas nilai, dan menyerahkan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK kepada penyidik.

Agus mengklaim, UU TPPU bahkan sudah lebih maju dibandingkan negara-negara lain dengan memberikan kewenangan kepada PJK untuk melakukan penundaan transaksi atas inisiatif sendiri. "Kewenangan seperti ini tidak dimiliki oleh negara lain dalam peraturan perundang-undangannya," ucap Agus.

Sementara terkait defisiensi dalam pemenuhan rekomendasi khusus FATF mengenai pendanaan terorisme, Agus menyebutkan, Indonesia telah mengesahkan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tanggal 13 Maret 2013.

"UU ini dengan tegas mengkriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme yang meliputi perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris individu," demikian Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com