Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampingan, Dahlan Hapus 40 Jabatan di Kementerian BUMN

Kompas.com - 29/08/2013, 11:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sebanyak 40 jabatan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penghapusan 40 jabatan itu untuk merampingkan struktur birokrasi di instansinya agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 September 2013. Kami sudah mengajukan surat perampingan struktur ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sejak bulan lalu," kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Dahlan menjelaskan, ada satu jabatan eselon I dan lima jabatan eselon II yang akan dihapus. Sedangkan jabatan eselon III dan eselon IV yang dihapus lebih banyak lagi.

"Jumlah persis eselon III dan IV yang akan dihapus saya lupa, tetapi pastinya total jabatan yang dihilangkan ada 40 jabatan," tegasnya.

Adapun jabatan eselon I yang dihapus adalah Deputi Infrastruktur. Hal ini, menurut Dahlan, disebabkan deputi ini terbukti tidak menangani semua infrastruktur.

"Tugas deputi ini selama ini lebih banyak terkait skema pembiayaan. Nanti dengan penghapusan ini, diharapkan lebih lancar," kata Dahlan.

Perubahan penting lain adalah posisi Deputi Restrukturisasi yang selama ini tidak membawahi BUMN. Saat ini semua BUMN berada di bawah empat deputi yang lain.

"Nanti BUMN mana pun yang masuk program restrukturisasi akan dipindah posisinya dari deputi asal menjadi di bawah Deputi Restrukturisasi," ungkap Dahlan. (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com