Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biodiesel Diwajibkan, Impor Solar akan Turun 1,3 Juta KL

Kompas.com - 03/09/2013, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013  yang mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik.

Kewajiban yang mulai dilaksanakan September 2013 ini, hingga akhir tahun, ditargetkan dapat menghemat impor BBM jenis Solar sebesar 1,3 juta KL dan tahun 2014 sebesar 4,4 juta KL.

“Sehingga dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor BBM jenis Solar sebesar 5,6 juta KL atau memberikan penghematan devisa sebesar US$ 4.096 juta,” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam siaran pers ESDM, Selasa (3/9/2013).

Penerbitan aturan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi guna memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Biofuel terdiri dari biodiesel (substitusi solar), bioethanol (substitusi bensin) dan minyak nabati murni- Pure Plant Oil/PPO (substitusi BBM pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak-PLTD).

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BPH Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan kementerian/lembaga terkait; khususnya dalam hal law enforcement dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Saat ini, kapasitas terpasang biodiesel telah mencapai 5,6 juta kL/tahun dari 25 produsen biodiesel yang memiliki izin usaha niaga BBN. Sebesar 4,5 juta kL/tahun di antaranya telah siap berproduksi.

Sementara itu, kapasitas produksi bioetanol tercatat sebesar 416 ribu kL/tahun dari 8 produsen bioetanol yang telah memiliki izin usaha niaga BBN, dan yang siap berproduksi mencapai 200 ribu Kl/tahun.

Produksi biodiesel di dalam negeri pada tahun 2012 sebesar 2,2 juta KL, atau meningkat 4 kali lipat dari tahun 2010 yang hanya sekitar 500 ribu KL. Sedangkan pada tahun berjalan (per tanggal 11 Agustus 2013), produksi biodiesel telah mencapai 954 ribu KL  dan yang dimanfaatkan di dalam negeri sebesar 462 ribu KL.

Menurut Susilo, produksi dan pemanfaatan biodiesel tersebut memang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Apalagi setelah pemerintah mulai meningkatkan volume pencampuran biodiesel pada minyak solar menjadi 7,5% pada awal 2012 dari sebelumnya hanya 5%.

Namun jika dilihat dari kapasitas terpasang industri  biodiesel nasional yang mencapai 5,6 juta kL/tahun, pemanfaatan biodiesel di dalam negeri masih sangat kecil dan memiliki peluang untuk dioptimalkan.

Untuk pemanfaatan bioethanol, sejak tahun 2010 tidak dapat direalisasikan dikarenakan faktor Harga Indeks Pasar (HIP) bioethanol belum cukup menarik bagi produsen bioethanol.

Pemerintah dengan persetujuan DPR RI, juga telah menyediakan alokasi subsidi untuk pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi PSO sebesar Rp 3000 per liter dan bioethanol Rp 3.500 per liter pada APBN-P 2013 dan RAPBN 2014. (Mimi Silvia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com