Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marthen Menang Uji Materi Perburuhan, KSPI "Ikut-ikutan" Senang

Kompas.com - 20/09/2013, 18:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan buruh yang menggugat upah atau pesangon kepada pengusaha tidah ada batas kedaluwarsa dari sebelumnya maksimal 2 tahun.

"Keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat kepada setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Jumat (20/9/2013).

Sebagai informasi, MK membatalkan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah buruh selama dua tahun jika terkena pemutusan hubungan kerja. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.

”Upah merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat dihapus karena adanya lewat waktu tertentu,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan di dalam putusan UU Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2013).

MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009, namun baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012.

"Tak ada sesuatu apapun yang membatasi buruh menuntut hak dan pesangonnya," kata Iqbal.

Oleh karena itu, pada 30 September 2013, di Tugu Proklamasi Jakarta, serikat buruh kembali akan menggelar unjuk rasa menuntut hak mereka, atas kenaikan upah minimun secara nasional sebesar 50 persen dengan 84 item KHL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com