Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Impor Kedelai Hanya Sementara

Kompas.com - 26/09/2013, 14:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan relaksasi tata niaga kedelai dengan pembebasan harga jual ke perajin (HJP) kedelai bersifat sementara.

HJP yang dalam peraturan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8.490 per kilogram. Namun, hal itu lantas ditiadakan sebagai bagian dari respon kenaikan harga bahan baku pembuatan tahu dan tempe akibat pelemahan rupiah, serta kekacauan musim di negara produsen kedelai.

"Ini kebijakan bersifat sementara," kata Gita dalam obrolan santai di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Kamis (26/9/2013).

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi, menegaskan dalam peraturan yang baru tidak ditetapkan lagi HJP. Meskipun demikian, sesuai Permendag No.49/M-DAG/PER/9/2013, harga tersebut masih berlaku hingga 10 Oktober 2013.

Untuk memberikan jaminan keamanan harga, pemerintah masih memberlakukan harga beli petani (HBP) seharga Rp 7.000 per kilogram. Menurutnya, harga tersebut sudah memberikan keuntungan sebesar 30 persen bagi petani kedelai. Sehingga, sebetulnya tidak ada alasan bagi petani kedelai untuk meninggalkan komoditas tersebut dan memilih menanam komoditas lain.

"Itu memang keberpihakan kepada petani yang dahsyat. Sebelumnya HBP Rp 3.500 - Rp 3.700 per kilogram, (ini) tidak ada perlindungan," kata Bachrul.

Bachrul menjelaskan, penentuan HJP oleh pemerintah sudah memperhitungkan biaya pokok petani, mulai dari bibit, irigasi, pupuk, tenaga kerja, dan keuntungan.

Dalam peraturan yang baru, Kementerian Perdagangan juga memberi kelonggaran bagi importir untuk mengimpor kedelai, tanpa harus menjadi importir terdaftar (IT) dan memiliki surat persetujuan impor (SPI).

Dalam hal ini, importasi kedelai bisa dilakukan oleh importir umum yang memegang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Selain itu, tidak ada hambatan waktu lagi bagi para importir untuk mendatangkan kedelai dari luar negeri.

Importir juga dibebaskan dari kewajiban verifikasi di negara asal (LS). "Sifatnya sementara sampai harga stabil lagi, kalau sampai stabil nanti dicari formula lain, sehingga semua pihak yang membutuhkan bisa dikasih perlindungan," pungkas Bachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com