Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Investasi Emas Bodong Marak

Kompas.com - 26/09/2013, 16:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Otoritas Jasa Keuangan  telah menerima beragam pengaduan masyarakat tentang keberadaan investasi bodong. Mayoritas, investasi bodong itu berupa investasi emas.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo, mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2013 sudah ada pengaduan berupa 89 perusahaan yang diduga ilegal. Lalu ada 350 pertanyaan dan pengaduan terkait investasi ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sekitar 60,55 persen mengadukan soal investasi emas bodong," kata Sri dalam diskusi Forum Ekonomi Nusantara: Inklusi Keuangan, Ketahanan terhadap Krisis dan Peningkatan Kesejahteraan, yang digelar Kompas dan BNI di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Ia menambahkan, maraknya masyarakat mengadukan investasi emas bodong ini karena mereka belum mengerti produk investasi emas tersebut. Sebagai regulator di bidang industri keuangan dan keuangan nonbank, OJK memang selalu mendapat keluhan seperti ini. Meski, OJK sendiri juga mengaku masih bingung karena otoritas keuangan ini, menilai, investasi emas tidak berada dalam lingkup pengawasan OJK.

"Memang kami tidak memberikan izin investasi emas dan memberikan pengawasan. Soalnya, izin usaha investasi emas ini berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pengawasannya juga masih belum jelas di mana," katanya.

Namun, selaku regulator, OJK bersama Satuan Petugas Waspada akan terus menginvestigasi produk investasi bodong lainnya. Jika masyarakat belum jelas mengenai produk investasi apa pun, maka bisa mengadu ke OJK.

Selain banyak mengadukan investasi bodong berupa emas, masyarakat ini banyak mengeluh soal kontrak berjangka (14,68 persen), pasar uang (13,76 persen), multilevel marketing (4,59 persen), properti (3,67 persen), ekuitas (1,83 persen), dan batubara (0,92 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com