Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Investasi Emas Bodong Marak

Kompas.com - 26/09/2013, 16:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Otoritas Jasa Keuangan  telah menerima beragam pengaduan masyarakat tentang keberadaan investasi bodong. Mayoritas, investasi bodong itu berupa investasi emas.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo, mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2013 sudah ada pengaduan berupa 89 perusahaan yang diduga ilegal. Lalu ada 350 pertanyaan dan pengaduan terkait investasi ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sekitar 60,55 persen mengadukan soal investasi emas bodong," kata Sri dalam diskusi Forum Ekonomi Nusantara: Inklusi Keuangan, Ketahanan terhadap Krisis dan Peningkatan Kesejahteraan, yang digelar Kompas dan BNI di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Ia menambahkan, maraknya masyarakat mengadukan investasi emas bodong ini karena mereka belum mengerti produk investasi emas tersebut. Sebagai regulator di bidang industri keuangan dan keuangan nonbank, OJK memang selalu mendapat keluhan seperti ini. Meski, OJK sendiri juga mengaku masih bingung karena otoritas keuangan ini, menilai, investasi emas tidak berada dalam lingkup pengawasan OJK.

"Memang kami tidak memberikan izin investasi emas dan memberikan pengawasan. Soalnya, izin usaha investasi emas ini berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pengawasannya juga masih belum jelas di mana," katanya.

Namun, selaku regulator, OJK bersama Satuan Petugas Waspada akan terus menginvestigasi produk investasi bodong lainnya. Jika masyarakat belum jelas mengenai produk investasi apa pun, maka bisa mengadu ke OJK.

Selain banyak mengadukan investasi bodong berupa emas, masyarakat ini banyak mengeluh soal kontrak berjangka (14,68 persen), pasar uang (13,76 persen), multilevel marketing (4,59 persen), properti (3,67 persen), ekuitas (1,83 persen), dan batubara (0,92 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com