Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Minta BI Membatasi Transaksi Tunai

Kompas.com - 03/10/2013, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berharap, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih yang baru dilantik, Mirza Adityaswara, mendorong Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sebab, menurut Agus, RUU Pembatasan Transaksi Tunai juga sesuai dengan misi Bank Indonesia. Karena, pembatasan transaksi tunai juga sebagai bagian dari kampanye dan perwujudan less cash society. Selain itu, pembatasan transaksi tunai juga merupakan bagian perwujudan financial inclusion, seperti yang diinginkan oleh Bank Indonesia (BI).

"Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Agus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Agus melanjutkan, beberapa kasus tindak pidana korupsi, suap dan juga pencucian uang yang menimpa pejabat penyelenggara negara, merupakan salah satu bukti mendesaknya RUU Pembatasan Transaksi Tunai untuk segera disahkan.

"Saya kira dengan kejadian ini, dalam kasus RR (Rudi Rubiandini) tertangkap tangan tunai, dan sekarang Ketua MK tertangkap tangan dengan uang tunai, saya kira memang sudah waktunya untuk menyegerakan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai hanya boleh Rp 100 juta. Apakah itu rupiah atau equivalent, valas equivalent rupiah. Selebihnya harus pakai rekening," jelasnya.

Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun 2012. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI.

Walaupun begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bentuk aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurutnya hal itu sudah cukup mewakili.

PPATK sendiri menegaskan jika angka batasan Rp 100 juta ini bukan angka mutlak. Tidak masalah jika BI mau menerapkan transaksi tunai dengan batasan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan transaksi uang tunai yang saat ini masih no limit juga masih bisa terdapat uang palsu. Dengan begitu, aturan pembatasan transaksi tunai juga untuk menanggulangi hal tersebut.

Usulan pembatasan transaksi tunai tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan fasilitas dan mengenal perbankan. Selain itu, pembatasan ini pun dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai sehingga dapat mencegah kasus perampokan dan juga korupsi. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com