Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Godok Revisi UU Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 22/10/2013, 16:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses revisi Undang-Undang Perusahaan Pembiayaan. Untuk keperluan itu, lembaga tersebut menggandeng lembaga dari Australia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly Freddy Pardede menjelaskan, lembaga Australia yang digandeng adalah ASIC (Australian Security and Investment Comission).

Kerjasama dengan pihak Australia tersebut menurut Dumoly dilakukan untuk menyusun variasi skema-skema perusahaan pembiayaan di Indonesia agar lebih berkembang namun tetap prudent.

Industri perusahaan pembiayaan kelak akan mencapai kondisi stagnan yang berujung pada kejenuhan. Hal ini karena persaingan usaha yang sangat kompetitif.

"Mereka (perusahaan pembiayaan) main di pembiayaan otomotif, bahkan motor bekas pun dibiayai oleh leasing. Beberapa tahun lagi akan stagnan," ujarnya Selasa (22/10/2013).

Lebih lanjut, Dumoly berharap revisi Undang-Undang Perusahaan Pembiayaan dapat mendorong industri untuk dapat mendukung proyek-proyek infrastruktur, karena selama ini perusahaan pembiayaan hanya fokus pada 4 (empat) sektor.

"Selama ini kan hanya manufaktur, kendaraan bermotor, konsumen, guna usaha. Nanti akan dikembangkan ke aktivitas project atau goods and service. Bisa saja kembangkan pembiayaan membiayai proyek infrastruktur. Kita lihat potensi-potensinya ada atau nggak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com