Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Anggaran Perjalanan PNS Harusnya Dipangkas 50 Persen

Kompas.com - 22/10/2013, 16:57 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kementerian atau lembaga harus memangkas anggaran perjalanan dinas sebanyak mungkin. Hal ini demi penghematan anggaran belanja negara.

"Jangan kurang dari 30 persen, jangan kurang dari itu. Kalau misalnya bisa 50 persen, bagus," kata Hatta saat ditemui di Badan Anggaran DPR Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ia menambahkan, anggaran perjalanan dinas pada kementerian atau lembaga ini memang besar. Namun Hatta ingin agar kementerian atau lembaga itu bisa memangkas anggaran perjalanan dinas yang tidak perlu, misalnya seperti seminar, konferensi luar negeri hingga studi banding yang tidak perlu dan tidak mendesak. "Kecuali yang berkaitan dengan ASEAN atau APEC," tambahnya.

Saat ini memang kementerian atau lembaga cenderung menaikkan anggaran perjalanan dinas. Namun Hatta ingin kementerian atau lembaga bisa melakukan penghematan anggaran.

Salah satu cara untuk menghemat perjalanan dinas adalah larangan bagi menteri atau pejabat pemerintah untuk menggunakan penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya baik domestik maupun internasional.

"Memang itu sudah kita putuskan di rapat koordinasi, kemudian di dalam rapat kabinet kita laporkan. Memang tidak boleh first class, (maksimal) business class dan penghematan harus nyata," jelasnya.

Sekadar catatan, anggaran perjalanan dinas seluruh kementerian atau lembaga mengalami kenaikan Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun di tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com