Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jepang Menangkan Merek Yamazaki

Kompas.com - 24/10/2013, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Produsen Roti asal Jepang, Yamazaki Baking Co.Ltd kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Yamazaki milik pengusaha lokal Condro Widjojo.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Arif Waluyo (23/10/2013).

Majelis menyatakan Yamazaki adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara.

Menurut majelis, Merek Yamazaki milik Condro mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Persamaan ini meliputi susunan huruf dan bunyi ucapan.

Condro Widjojo dinilai mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng keterkenalan merek milik penggugat. Pendaftaran merek ini juga dilakukan Condro tanpa sepengetahuan penggugat.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Yamazaki Baking, Marodin Sijabat enggan berkomentar. Sementara kuasa hukum Condro tidak hadir dalam persidangan.

Sebelumnya Yamazaki Baking Co.Ltd menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Condro Widjojo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Yamazaki Baking tidak terima dengan pendaftaran merek Yamazaki oleh Condro Widjojo.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah merek Yamazaki yang sudah terkenal di dunia. Merek Yamazaki terdaftar di Jepang sejak tahun 1977 untuk melindungi barang di kelas 30. Sejak tahun 2003 merek Yamazaki kembali didaftarakan di Jepang untuk melindungi barang di kelas 29,30,31, dan 32.

Selain di Jepang, Yamzaki juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia, diantaranya Amerika Serikat, Perancis, China, dan Singapura. Di Indonesia sendiri Yamazaki milik penggugat telah diajukan pendaftarannya di Direktorat Merek pada tanggal 9 Mei 2012 dengan no agenda D002012021880 untuk melindungi barang di kelas 30.

Yamazaki Baking menuding Condro Widjojo mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad yang tidak baik. Hal ini lantaran merek Yamazaki yang sudah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamazaki miliknya. Persamaan ini terlihat dalam penyusunan kata dan bunyi ucapan.

Adanya persamaan ini dikhawatirkan dapat membingungkan dan menyesatkan konsumen serta menimbulkan kesan seolah-olah penggugat memiliki hubungan dengan tergugat.

Untuk itu Yamazaki Baking meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Yamazaki atas nama Condro Widjojo. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com