Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cenderung Minta Axis dan XL Digabung

Kompas.com - 26/10/2013, 17:21 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Komunikasi dan Informatika cenderung untuk meminta operator telepon seluler XL dan Axis bergabung, bukan akuisisi. Dengan penggabungan, mereka tidak akan memiliki lima blok atau menguasai blok terbanyak di layanan 3G.

”Saat ini XL memiliki tiga blok, sementara Axis memiliki dua blok. Jika mereka akuisisi, mereka tetap menguasai lima blok. Jika merger (bergabung), blok yang dikuasai mereka akan kurang dari lima blok,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto, saat dihubungi Kompas, Jumat (25/10/2013).

Namun, Gatot mengatakan, masalah ini belum menjadi keputusan tetap karena masih dalam taraf kajian. Jika kajian yang dilakukan oleh tim Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selesai, kajian ini akan diserahkan kepada Menteri Kominfo untuk dibuatkan keputusan. ”Kapan waktunya keputusan ini dibuat, belum bisa ditentukan. Menteri juga masih mempelajari dokumen administrasi, finansial, dan teknis dari kedua perusahaan,” ujar Gatot.

Selama ini operator 3G adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri. Kelima operator ini telah memigrasi blok 3G di frekuensi 2,1 GHz pada 21 Oktober 2013. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri di blok 1-2, Telkomsel di blok 3-4-5, Indosat di blok 6-7, XL di blok 8-9-10, dan Axis di blok 11-12.

Apabila XL dan Axis bergabung, hanya akan ada empat operator yang memberikan layanan 3G. Dengan demikian, para operator itu bisa memberikan layanan yang lebih leluasa dan lebih baik kepada pelanggan. Apalagi hingga kini belum semua operator mendapat alokasi spektrum yang sama untuk menggelar koneksi pita lebar bergerak (mobile broadband). Padahal, kebutuhan lebar pita (bandwidth) masa depan kian besar sehingga setiap operator membutuhkan spektrum yang semakin besar.

Untuk memberikan kajian yang terbaik, Kementerian Kominfo telah memanggil operator lain, yakni Telkomsel, Indosat, dan Tri, untuk dimintai pendapat mengenai penggabungan XL dan Axis. ”Mereka sangat mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Gatot.

Anggota BRTI, M Ridwan Effendi, mengatakan, BRTI akan mempelajari rencana bisnis operator telepon seluler XL dan Axis untuk 10 tahun ke depan. Hal itu karena BRTI harus membuat rekomendasi teknis yang tepat bagi kepemilikan frekuensi antara XL dan Axis.

”Kami juga akan melihat model laporan operator di Amerika Serikat ke Federal Communications Commission (FCC) dalam kasus merger, terutama tata cara penilaian kelayakan merger untuk sektor telekomunikasi,” kata Ridwan.

”Frekuensi adalah aset negara. Semua harus memahami frekuensi alat untuk berusaha, bukan merupakan aktiva atau aset yang bisa dianggap sebagai bagian dari valuasi satu perseroan,” ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tata cara pengalokasian, pencabutan, dan lainnya tentang frekuensi yang dikelola satu operator ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. PP itu menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Berikutnya, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri. Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada menteri.

Anggota BRTI, Nonot Harsono, menambahkan, dalam melihat alokasi frekuensi yang pantas untuk XL dan Axis setelah konsolidasi adalah menghitung keseimbangan daya saing. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com