Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas tak Bisa Paksa PGN Terapkan "Open Access"

Kompas.com - 30/10/2013, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memiliki kewenangan memaksa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan akses terbuka (open access) jaringan pipanya bagi perusahaan lain.

Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, menuturkan bahwa regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013.

"Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” kata Umi, Selasa (29/10/2013).

Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.

“Saat ini belum ada identifikasi pipa karena belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access,” paparnya.

Pemberlakuan open access tersebut berdasarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Secara teknis dan ekonomi, pipa (infrastruktur) gas yang ada saat ini bisa dimanfaatkan lebih luas. (Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com